Menu

Senin, 29 Agustus 2011

BERPISAH DENGAN RAMADHAN



Disebutkan dalam Shahihain sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : "Barangsiapa puasa bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari (Allah), niscaya diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. "
Dan dalam Musnad Imam Ahmad dengan sanad hasan disebutkan: "Dan (dosanya) yang Kemudian”. "Barangsiapa mendirikan shalat pada malam Lailatul Qadar, karena iman dan mengharap pahala dari Allah niscaya diampuni dosa-dosanya yang telah lalu, dan barangsiapa mendirikan shalat malam di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari (Allah), niscaya diampuni dosa-dosanya yang telah lalu." An-Nasa'i menambahkan: "Diampuni dosanya, baik yang telah lalu maupun yang datang belakangan. "
Ibnu Hibban dan A1Baihaqi meriwayatkan dari Abu Sa'id, bahwa Rasulullah shallallahu 'alihi wasallam bersabda : "Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan dan mengetahui batas-batasnya (ketentuan-ketentuannya) serta memelihara hal-hal yang harus dijaga, maka dihapus dosanya yang telah lalu."
Ampunan dosa tergantung pada terjaganya sesuatu yang harus dijaga seperti melaksanakan kewajiban-kewajiban dan meninggalkan segala yang haram. Mayoritas ulama berpendapat bahwa ampunan dosa tersebut hanya berlaku pada dosa-dosa kecil, hal itu berdasarkan hadits riwayat Muslim, bahwasanya Nabi shallallahu 'alihi wasallam bersabda : "Shalat lima waktu, Jum'at sampai dengan Jum'at berikutnya dan Ramadhan sampai Ramadhan berikutnya adalah penghapus dosa yang terjadi di antara waktu-waktu tersebut, selama dosa-dosa besar ditinggalkan. "

Minggu, 28 Agustus 2011

Wahdah Islamiyah - Tuntunan Iedul Fitri

Wahdah Islamiyah - Tuntunan Iedul Fitri

Menyatukan Idul Fitri Secara Syar’i dan Elegan

Oleh: Muhammad Zaitun Rasmin, Lc
(Ketua Umum DPP Wahdah Islamiyah)


Artikel ini berangkat dari keprihatinan akan perbedaan umat Islam di Indonesia dalam melaksanakan shalat Idul Fitri, yang terjadi hampir setiap tahun.


Tulisan ini juga terdorong oleh upaya Wapres Jusuf Kalla yang sejak tahun lalu menggagas upaya penyatuan Idul Fitri dengan mengumpulkan tokoh-tokoh ormas Islam terkemuka. Perbedaan hari Idul Fitri dan juga Idul Adha sangat penting untuk dicari solusinya. Sebab perbedaan hari Id di antara kaum muslimin akan mengurangi makna syiar Id sebagai hari persatuan dan solidaritas umat Islam, terutama bagi yang berada dalam satu wilayah  atau negara. Berbeda dengan awal puasa yang sekalipun terjadi perbedaan hari, tidak terlalu menampakkan perbedaan diantara umat.

Simpul persoalan yang melatari perbedaan waktu shalat Idul Fitri ini adalah metode penetapan awal dan akhir Ramadhan. Yang dikenal ada dua metode: rukyah dan hisab. Yang pertama dipegang oleh kalangan Nahdlatul Ulama (NU), sedang yang kedua dianut oleh Muhammadiyah. Pemerintah berpegang pada metode pertama. Karenanya, terdapat tim yang disebarkan untuk memantau dan melihat munculnya bulan pada tanggal 29 Sya’ban dan 29 Ramadhan. Setelah itu, tim tersebut bersidang untuk menetapkan (itsbat) awal puasa dan Idul Fitri. Adapun metode hisab didasarkan pada perhitungan bintang yang lazim dalam ilmu falaq.

Finalis Finalis Ramadhan

By: Abu Fadhl Al-Bugisiy

Ramadhan sebentar lagi meninggalkan kita semua, mau atau tidak mau, suka atau tidak suka dan begitulah ia selalu, entah ramadhan tersebut telah memberi makna kepada kita atau tidak, setelah beramal kita hanya bisa berharap dan berdo'a kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala mudah-mudahan kita termasuk diantara orang yang sukses dalam pertemuan dengan bulan mulia ini dan menjadikan kita sebagai finalis-finalis Ramadhan

a.     Definisi Finalis Finalis Ramadhan
Finalis-finalis dalam Bahasa Arab dikenal dengan الفائزون
dari kata فاز  bersinonim dengan kata فلح  yang berarti menang dan beruntung atau kejayaan, atau yang sampai pada final

Finalis Finalis Ramadhan adalah orang-orang yang mampu memanfaatkan ramadhan sejak awal hingga akhir dengan amal sholeh sehingga ia mendapatkan lipatan ganda pahala, ampunan dosa dan  dimasukkan ke surga dan bebas api naraka kelak di akhirat, dan amal shalihnya tersebut terus berlanjut hingga ia bertemu kembali dengan ramadhan berikutnya atau hingga ia bertemu dengan Rabbnya.

Zakat Fitri

          Zakat fitri merupakan salah satu syariat yang telah ditetapkan oleh Allah ta’ala dan Rasul-Nya.
       Berkata Ibnu Umar radhiyallahu anhuma 
) أَنَّ رَسُولَ اللهِ r فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى الـنَّـاسِ ( رواه البخاري ومسلم
“Rasulullah r mewajibkan zakat fitri pada bulan Ramadhan kepada manusia (HR. Bukhari dan Muslim)
Dan tuntunan Rasulullah r tentang masalah ini sangatlah sempurna baik dari segi hukum,  waktu, ukuran, batasan, siapa yang harus mengeluarkan dan siapa yang berhak menerimanya serta hikmah disyariatkannya.
Definisi

     Zakat fitri disandarkan pada kata Al Fitri  "اَلْفِطْر"ِ (berbuka) karena dia diwajibkan pada saat dibolehkannya berbuka dari puasa Ramadhan dan dia merupakan sedekah bagi badan dan jiwa.