Menu

Tampilkan postingan dengan label Fiqh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqh. Tampilkan semua postingan

Selasa, 05 Maret 2013

Tegakkan shalat dan jangan meremehkannya



بسم الله الرحمن الرحيم
I.        Kedudukan Shalat.

Shalat dalam Islam memiliki keistimewaan dibandingkan dengan ibadah lainnya, yaitu :

1.  Merupakan Rukun Islam setelah Syahadat

2.Merupakan tiang agama , jika ia tidak ada maka agama akan runtuh.
Rasulullah  bersabda: "Kepala semua urusan adalah Islam, sedangkan tiangnya adalah shalat, dan puncaknya yang tertinggi adalah jihad". (HR. Ahmad, Tirmidzi, Nasa'i dengan sanad yang shahih)

3.Hal yang pertama kali akan dihisab pada hari kiamat.
Rasulullah  bersabda: "Yang pertama kali akan dihisab dari seorang hamba pada hari kiamat adalah shalat. Jika ia baik maka baiklah seluruh amalnya, dan jika ia rusak maka rusaklah seluruh amalnya". (HR.Thabrani dengan sanad hasan).

4.Merupakan wasiat terakhir Rasulullah  kepada ummatnya.

Ketika beliau akan menghembuskan nafasnya yang terakhir beliau sempat berpesan dengan suara lirih, "Jagalah shalat, jagalah shalat dan hamba hamba sahaya kalian."

5.Hal yang paling terakhir hilang dari agama ini. Jika ia telah hilang (ditinggalkan), maka hilanglah dien itu seluruhnya.

Sabtu, 23 Februari 2013

Hukum Mandi Untuk Shalat Jum’at



                Disunnahkan mandi wajib pada hari Jum’at berdasarkan :

                Hadits Samurah bin Jundab radliyallah 'anhu. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ اَلْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ, وَمَنْ اِغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ

                "Barangsiapa yang berwudlu pada hai jumat', maka dia telah melakukan hal yang baik (krn mengikuti sunnah). Barangsiapa yang mandi , maka yang demikian itu lebih afdhal." (HR. Abu Dawud no. 354, al-Tirmidzi no. 497, al-Nasai no. 1379, Ibnu Majah no. 1091, Ahmad, no. 22. Imam al-Tirmidzi menghasankannya)

                Ijma’ Ulama

                Para ulama sepakat bahwa mandi hari Jum’at bagi orang yang akan menghadiri shalat Jum'at disyari'atkan

Letak perbedaan

Para Ulama berbeda dalam menentukan Wajib  atau Sunnah mandi jum'at setelah mereka bersepakat akan disyari'atkannya

Dalil & Argunentasi yang menyatakan wajib
 
1. "Mandi Jum'at adalah wajib bagi setiap yang telah bermimpi (baligh)."
(HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, al-Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan al -Tirmidzi)

Selasa, 19 Februari 2013

Mandi dua hari Raya


Telah menjadi kebiasaan baik di tengah masyarakat adalah setiap ada perkumpulan, hendaknya didahului dengan membersihkan seluruh anggota badan dengan mandi, tanpa harus diperintah apatah lagi dipaksakan

Hanya saja Islam ini mensyariatkan mandi-mandi khusus yang dengannya seorang muslim dapat meraih nilai plus dari sekedar kebiasaan yaitu pahala dari Rabbul Izzah

Termasuk diantara tempat perkumpulan yang diajarkan dalam agama ini adalah dua hari raya yaitu Idul Fithri dan Idul ‘Adha

Apakah sebelum berangkat ke tanah lapang untuk melaksanakan shalat dianjurkan untuk mandi?

Jumat, 08 Juni 2012

Mandi untuk Wuquf di Muzdalifah


Mandi untuk Wuquf di Muzdalifah[1]

    A.      Apa itu muzdalifah?

            a.       Secara Etimologi: 

       Al Azhari berkata: Dinamakan (Muzdalifah) dari kata “Attazalluf”  dan “Al Izdilaaf”   (menghampiri) yang bersinonim dengan kata “At Taqarrub”  (Mendekat) karena para jamaah haji setelah menyelesaikan kegiatannya di Arafah mereka menghampri Muzdalifah dan mendekat padanya.[2]   

Contoh dalam Al Qur’an : 

فَلَمَّا رَأَوْهُ زُلْفَةً سِيئَتْ وُجُوهُ الَّذِينَ كَفَرُوا وَقِيلَ هَذَا الَّذِي كُنْتُمْ بِهِ تَدَّعُونَ
       Ketika mereka melihat azab (pada hari kiamat) sudah dekat, muka orang-orang kafir itu menjadi muram. Dan dikatakan (kepada mereka) inilah (azab) yang dahulunya kamu selalu  (meminta-mintanya. (QS. Al Mulk: 27)
وقيل سميت بذلك لمجئ الناس إليها في زلف من الليل أي ساعات
      
 Dikatakan bahwa dinamakan demikian karena manusia datang ke muzdalifah pada waktu permulaan malam  atau sebagian waktu malam [3]

Minggu, 28 Agustus 2011

Zakat Fitri

          Zakat fitri merupakan salah satu syariat yang telah ditetapkan oleh Allah ta’ala dan Rasul-Nya.
       Berkata Ibnu Umar radhiyallahu anhuma 
) أَنَّ رَسُولَ اللهِ r فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى الـنَّـاسِ ( رواه البخاري ومسلم
“Rasulullah r mewajibkan zakat fitri pada bulan Ramadhan kepada manusia (HR. Bukhari dan Muslim)
Dan tuntunan Rasulullah r tentang masalah ini sangatlah sempurna baik dari segi hukum,  waktu, ukuran, batasan, siapa yang harus mengeluarkan dan siapa yang berhak menerimanya serta hikmah disyariatkannya.
Definisi

     Zakat fitri disandarkan pada kata Al Fitri  "اَلْفِطْر"ِ (berbuka) karena dia diwajibkan pada saat dibolehkannya berbuka dari puasa Ramadhan dan dia merupakan sedekah bagi badan dan jiwa.

Minggu, 17 April 2011

WAJIBKAH SHALAT BERJAMA’AH?


Abu Fadhl el-Bulukumbawiy
Shalat berjama’ah adalah ibadah yang disyariatkan dalam Agama Islam, tak ada perselisihan diantara Para Ulama, lalu apakah shalat fardhu lima waktu, wajib ditunaikan oleh setiap laki-laki Muslim?
Ada empat pandangan berbeda di kalangan para ulama madzhab, disebabkan perbedaan dalam memahami nash-nash yang menjelaskan tentang hukum shalat berjama’ah.

Kamis, 09 Desember 2010

MANASIK HAJI DAN UMRAH

BAGAIMANA SEORANG MUSLIM
MELAKUKAN MANASIK HAJI DAN UMRAH

Cara yang terbaik bagi seorang muslim untuk melakukan manasik haji dan umrah adalah dengan melaksanakan haji dan umrah tersebut sesuai dengan yang dilakukan oleh Rasulullah – shallallahu alaihi wasallam – agar dengan demikian mendapatkan kecintaan dan ampunan dari Allah. Allah Ta’ala berfirman :
قل إن كنتم تحبون الله فاتبعوني يحييكم الله ويغفر لكم ذنوبكم والله غفور رحيم
“Katakanlah : ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah ikutilah aku, niscaya Allah mencintai dan mengampuni dosa-dosamu. Allah Maha Pengampun lagi Maha penyayang.” (Ali Imron:31)

Sedang bentuk haji yang paling sempurna adalah haji Tamattu’ bagi orang-orang yang sebelumnya tidak membawa binatang kurban, karena Nabi – sallahu alaihi wasallam – telah memerintahkan (untuk bertahallul setelah selesai umrah) dan menegaskan kepada para sahabat beliau dengan sabdanya :
لو استقبلت من أمري ما استدبرت ما سقت الهدي ولأحللت معكم.
Andaikata aku menghadapi urusanku (dalam haji) tentu aku tidak akan berpaling. Aku tidak akan membawa binatang kurban, dan tentu aku akan bertahallul bersama kalian.”

Haji tamattu’; adalah melaksanakan ibadah umrah secara sempurna pada bulan-bulan haji, dan bertahallul dari umrah tersebut, lalu berihram untuk haji pada tahun itu juga.