Menu

Jumat, 07 Juni 2013

Jawaban Syubhat ketidak-adilan Sahabat Pada Surah Al Jum'ah



Jawaban Syubhat ketidak-adilan Sahabat Pada Surah Al Jum'ah

Sesungguhnya bagi para penggugat keadilan sahabat baik yang lama maupun yang baru, memiliki banyak syubhat, yang dengannya mereka menikam keadilan para sahabat, dan asas syubhat orang-orang rafidhah, yang mereka terungguli dari orang-orang Yahudi dan Nasrani dalam dua hal sebagaimana yang dikatakan oleh Asy-Sya’bi Rahimahullah[[1]] dalam riwayat Ibnul Jauzy “Al Maudhuaat” :

    "… فضلت الرافضة على اليهود والنصارى بخصلتين.سئلت اليهود من خير أهل ملتكم ؟ قالوا أصحاب موسى-عليه السلام - وسئلت النصارى فقالوا أصحاب عيسى- عليه السلام - ، وسئلت الرافضة من شر أهل ملتكم ؟ فقالوا حوارى محمد ، وأمروا بالإستغفار لهم فسبوهم " 


“Orang-orang Yahudi dan Nasrani mengungguli orang-orang rafidhah dalam dua perkara: “Ditanya seorang yahudi siapa generasi terbaik dalam agama kalian? Mereka menjawab: Sahabat-sahabat Nabi Musa Alaihis Salam, dan ditanya pula orang Nasrani mereka menjawab: Sahabat-sahabat Nabi Isa Alaihis Salam, dan ditanya orang rafidhah: siapa generasi terburuk dalam agama kalian? Mereka menjawab: Sahabat-sahabat Muhammad, padahal mereka diperintahkan untuk memohonkan ampun bagi para sahabat Nabi namun  justru mereka menghinakannya”[[2]] 


 Diantara ayat yang sering digunakan untuk menggugat keadilan para sahabat Nabi Muhammad Shallallahu‘Alaihi Wasallam

Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:

{ وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا انْفَضُّوا إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَائِمًا }  

"Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhutbah).[[3]]

Mereka katakan: ayat ini turun kepada kebanyakan para sahabat yang berpaling dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan bubar untuk menuju kepada kafilah dagang yang datang dari Syam dan meninggalkan Nabi yang sedang berkhutbah jum’at, mereka lebih memilih melakukan hal yang sia-sia, menyibukkan diri dengan perdagangan, dan itu adalah dalil atas ketidakberagamaan mereka.[[4]]  

Berikut Jawaban dari syubhat tersebut:


 Kisah berpalingnya kebanyakan sahabat dari Rasululllah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam kepada kafilah dagang Syaam, dan meninggalkan khutbah jum’at, adalah terjadi di awal zaman hijrah, dimana pada saat itu mendengarkan khutbah belumlah termasuk diantara syari’at yang semestinya (seperti sekarang, red), sebagaimana Sahabat-sahabat besar seperti Abu bakar dan Umar tetap berada di sisi Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pada saat itu sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits shahihah 

Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu “Anhu telah berkata: “Ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sedang berkhutbah pada hari jumat dalam keadaan  berdiri, tiba-tiba datanglah kafilah dagang, maka mereka bersegera mendatanginya sampai tidak tersisa diantara mereka kecuali dua belas orang yang diantaranya adalah Abu Bakar dan Umar Radhiyallahu ’Anhum dan turunlah ayat:  Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhutbah).[[5]]

Makanya mereka tidak dicerca dan dijanjikan adzab oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala, dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pun tidak menghukum mereka atas hal tersebut[[6]]

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa peristiwa ini terjadi pada saat dimana Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mendahulukan shalat lalu berkhutbah pada hari jumat, dan berpalingnya mereka terjadi pada saat khutbah, dan bukan pada saat shalat sebagaimana yang Nampak pada sebagian riwayat, sebagaimana diklaim oleh sebagian rafidhah seperti Mahmud Abu Rayyah[[7]]

Dan riwayat yang menunujukkan bahwa berpalingnya mereka dari Nabi pada saat berkhutbah adalah seperti dalam riwayat Muslim yang lalu: pada saat Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berkhutbah pada hari jumat dalam keadaan berdiri.

Imam Ibnu Hajar Rahimahullah berkata: Pentarjihan berpalingnya dari Nabi pada saat berkhutbah bukan pada saat shalat adalah sesuatu yang wajar bagi sahabat sebagai husnu zhon kepada mereka, dan adapun bila berpalingnya mereka ketika shalat maka dapat dibawa bahwa hal itu terjadi sebelum turunnya larangan seperti pada ayat:
“Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan taatlah kepada rasul dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu”. [[8]]

Dan larangan berbuat banyak melakukan gerak dalam shalat dan turunnya firman Allah:
“(yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam salatnya,”[[9]]

Hal itu dikuatkan oleh apa yang diriwayatkan Imam Abu Dawud dalam Al Maraasiil bahwa kisah ini terjadi dimana Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam Shalat Jumat kemudian berkhutbah, seperti pada dua hari raya, maka keluarlah manusia dan tidak menyangka kecuali tidak ada dosa sedikitpun dalam meninggalkan jumat, maka turunlah ayat Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhutbah)

Maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mendahulukan khutbah pada hari jumat dan mengakhirkan shalat[[10]]

Dan itu jugalah yang dikuatkan oleh Imam An Nawawi dalam syarahnya shohih Muslim[[11]]

Setelah turun ayat dari surat jumat, fahamlah mereka tentang celaan apa yang mereka lakukan, lalu mereka jauhi, karena larangan itu belum mereka ketahui sebelumnya[[12]]

Al Aluusiy berkata: riwayat menuturkan bahwa “kejadian itu berulang beberapa kali”. Kalau yang dimaksud dalam riwayat Al Baihaqiy dalam Syu’abul Iman dari Muqatil bin Hayyan bahwa dia telah berkata: telah samapai ke saya wallahu a'lam bahwa mereka lakukan itu sebanyak tiga kali, maka yang seperti ini tidak berpengaruh dan merusak citra mereka di sisi penuntut hadits, tapi kalau yang dimaksud selain dari riwayat ini, maka silahkan jelaskan dan datangkan keterangan tentang keshohihannya darimana dia mengatakan hal tersebut (tentang sahabat)? 
Pada kesimpulannya: Celaan terhadap para sahabat dengan dasar kisah ini dimana sebagian mereka memang pada awalnya terjatuh dalam kesalahan, namun kesalahan itu telah mereka ganti dengan ibadah-ibadah yang tak terhitung jumlahnya adalah merupakan kedunguan yang jelas dan kejahilan yang besar.[[13]]

Wallahu A'lam 






[1] Asy-Sya’bi adalah Amir bin Syarahil bin Abdi Dzi Kubar, Asy-Sya’biy Al Humairiy, Abu Amr, termasuk Tabi’in Kabir, seorang imam, hafizh, Meriwayatkan dari Ali, dan Abu Hurairah, dan Aisyah, Ibnu Umar, dan selainnya, wafat 103 H, disebutkan biografinya dalam  Taqrib At-Tahdziib 1/461 No 3103, dan Al Kaasyif  1/522 no 2531, Ats-Tsiqoot Karya Al Ajali hal 243 no 751, dan  Wafayaat al-A’yaan 3/12-16 no 317 
[2] Al Mudhuu’aat 1/339
[3] Terjemah Surat Al Jum’ah: 11
[4] Mukhtashar At Tuhfatul Itsna ‘Asyariyah hal 271-272, dan lihat pula Ash-Shofiy fi Tafsiiril Qur’aani Karya Al Kaasyaani 2/701, dan Tafsiir Al Qammi Karya Ali bin Ibrahim Al Qammiy 2/367, dan  Majma’ Al Bayaan Karya At-Thobrasiy 5/287-288, dan Tafsiir Furaatul Kuufiy karya Furaat ibnu Ibrahim hal 185, dan A’yaanu Asy-Syi’ahKarya Muhsin Al Amiin 1/114, dan Adwaau ‘Ala As-Sunnah Karya Mahmud Abu Rayyah hal 359, dan Rakibtu As-Safinah Karya Marwan Khaliifaat hal 223, dan Al-Ifshohu fi Imaamati Ali ibni Abi Thalib Karya Muhammad bin An-nu’maan Al Akbariy hal 37 
[5]Terjemah Surat Al Jum’ah ayat 11, dan Hadits Riwayat Muslim (Syarhu An-Nawawi) Kitab Al Jum’ah bab Firman Allah: Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhutbah). 3/415 No 863. dan Hadits Riwayat Al Bukhari (Syarah Fathul Bari) Kitab At Tafsiir , Bab Tafsiir : Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan 8/511 No 4899
[6] Mukhtashar At Tuhfatul Itsnaa ‘Asyariyah Hal 272 dengan penyesuaian bahasa, dan lihat juga: Ruuhul Ma’aniy Karangan Al Aluusiy 28/107
[7] Mahmud Abu Rayyah seorang penulis Mesir, pernah berintisab kepada AlAzhar sewaktu muda, diantara karangnya yang menghujat sunnah suci dan sirah adalah “Adwaau ‘alas Sunnah, dan Qishshatul hadits Al Muahmmadiy, dan Syaikhul Mudhirah (Abu Hurairah), Lihat: “As Sunnah wa makanatuha fi at Tasyrii’Karangan DR As Sibaa’I hal 466, dan lihat cara istidlalnya terhadap syubhat ini pada Kitabnya Adwaau ‘alas Sunnah hal 359  
[8] Terjemah Surat Muhammad ayat 33
[9] Terjemah Surat Al Mukminun ayat 2 Lihat Fathul Bari 2/493 No 936
[10] Al Maraasiil Hal 50 No 61
[11] Al Minhaaj Syarhu Muslim 3/416-417 No 863 dan lihat: Tafsiir Al Qur’an Al Azhiim 4/367
[12] Lihat Fathul Bari 2/493 No 936
[13]Ruuhul Ma’aaniy Karangan Al Aluusiy 28/107

Tidak ada komentar:

Posting Komentar