Disunnahkan
mandi wajib pada hari Jum’at berdasarkan :
Hadits
Samurah bin Jundab radliyallah 'anhu. Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam bersabda:
مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ اَلْجُمُعَةِ فَبِهَا
وَنِعْمَتْ, وَمَنْ اِغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ
"Barangsiapa
yang berwudlu pada hai jumat', maka dia telah melakukan hal yang baik (krn
mengikuti sunnah). Barangsiapa yang mandi , maka yang demikian itu lebih
afdhal." (HR. Abu Dawud no. 354, al-Tirmidzi no. 497, al-Nasai no.
1379, Ibnu Majah no. 1091, Ahmad, no. 22. Imam al-Tirmidzi menghasankannya)
Ijma’
Ulama
Para
ulama sepakat bahwa mandi hari Jum’at bagi orang yang akan menghadiri shalat
Jum'at disyari'atkan
Letak perbedaan
Para Ulama berbeda dalam menentukan Wajib atau Sunnah mandi jum'at setelah mereka bersepakat akan disyari'atkannya
Dalil & Argunentasi yang menyatakan wajib
1. "Mandi Jum'at adalah wajib bagi setiap yang telah
bermimpi (baligh)."
(HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, al-Nasai, Ibnu Majah,
Ahmad, dan al -Tirmidzi)
2. "Apabila salah seorang kalian berangkat shalat
Jum'at hendaklah dia mandi." (HR. Muslim)
3. Dalam riwayat Bukhari, Umar berkata, "tidaklah
kalian pernah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
إِذَا رَاحَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْجُمُعَةِ
فَلْيَغْتَسِلْ
"Apabila
salah seorang kalian berangkat shalat Jum'at, hendaklah ia mandi."
4. Dari Abu Hurairah radliyallah 'anhu, Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam bersabda,
حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ أَنْ يَغْتَسِلَ فِي كُلِّ سَبْعَةِ
أَيَّامٍ يَوْمًا يَغْسِلُ فِيهِ رَأْسَهُ وَجَسَدَهُ
"Wajib
bagi setiap muslim untuk mandi pada satu hari dari setiap tujuh hari, pada
mandi itu dia mengguyur kepala dan badannya." (HR. Bukhari)
5. Dalam lafadz al-Nasai dari Jabir yang dia sandarkan
kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,
عَلَى كُلِّ رَجُلٍ مُسْلِمٍ فِي كُلِّ سَبْعَةِ أَيَّامٍ غُسْلُ
يَوْمٍ وَهُوَ يَوْمُ الْجُمُعَةِ
"Kewajiban
bagi setiap muslim, pada setiap tujuh hari untuk mandi pada satu hari, yaitu
pada hari Jum'at." (HR. Al Nasai dan dinilai shahih oleh Syaikh al Albani
dalam Shahih al-Nasai (1/44) dan dalam Irwa' al Ghalil (1/173)).
6. Ibnu
Umar radliyallah 'anhuma berkata, "sesungguhnya mandi itu
diwajibkan bagi yang wajib menunaikan shalat Jum'at." (HR. al Bukhari
sebelum hadits no. 894)
Dalil & Argunentasi yang menyatakan tidak wajib
Pertama, Dari Abu Hurairah radliyallah 'anhu,
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ
وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلَاثَةِ
أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا
"Barangsiapa berwudlu', lalu memperbagus
(menyempurnakan) wudlunya, kemudian mendatangi shalat Jum'at dan dilanjutkan
mendengarkan dan memperhatikan khutbah, maka dia akan diberikan ampunan atas
dosa-dosa yang dilakukan pada hari itu sampai dengan hari Jum'at berikutnya dan
ditambah tiga hari sesudahnya. Barangsiapa bermain-main krikil, maka sia-sialah
Jum'atnya." (HR. Muslim no. 857)
Kedua,
hadits Samurah bin Jundab radliyallah 'anhu. Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam bersabda:
مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ اَلْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ, وَمَنْ
اِغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ
"Barangsiapa
yang berwudlu', maka dia telah mengikuti sunnah dan itu yang terbaik.
Barangsiapa yang mandi , maka yang demikian itu lebih afdhal." (HR.
Abu Dawud no. 354, al-Tirmidzi no. 497, al-Nasai no. 1379, Ibnu Majah no. 1091,
Ahmad, no. 22. Imam al-Tirmidzi menghasankannya)
Ketiga,
pengakuan 'Umar dan para sahabat terhadap 'Utsman yang berangkat menunaikan
shalat Jum'at dengan berwudlu' saja, tidak mandi. Mereka tidak menyuruh 'Ustman
untuk keluar dari masjid serta tidak menolaknya sehingga hal itu menjadi ijma'
mereka bahwa mandi bukan menjadi syarat sahnya shalat Jum'at dan tidak wajib.
• Imam al Nawawi mengambil kesimpulan dari kisah ini, seandainya
mandi Jum'at itu wajib pasti 'Utsman tidak akan meninggalkannya. Dan jika
wajib, pasti 'Umar dan para sahabat lainnya akan menyuruhnya mandi. Padahal
status keduanya sebagai Ahlul Halli wal 'Aqdi.
• Imam al Tirmidzi rahimahullah menyimpulkan dari kisah
ini, bahwa mandi hari Jum'at bersifat pilihan dan bukan sesuatu yang wajib.
Keempat,
sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada para sahabat yang keluar
bekerja pada hari Jum'at sehingga mereka terkena debu dan menimbulkan bau tidak
sedap;
لَوْ اغْتَسَلْتُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ
"Alangkah
baiknya kalian mandi pada hari Jum'at." (HR. Muslim dari 'Aisyah
radliyallah 'anha) dalam riwayat lain, "kalau saja kalian membersihkan
diri kalian untuk hari kalian ini."
• Lafadz hadits ini memberikan pengertian bahwa mandi hari Jum'at
itu bukan suatu yang wajib. Pengertian dari sabda beliau di atas adalah,
"niscaya akan lebih baik dan lebih sempurna." (Syarh Shahih Muslim:
IV/382)
Kelima,
sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
• غُسْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ وَسِوَاكٌ
وَيَمَسُّ مِنْ الطِّيبِ مَا قَدَرَ عَلَيْهِ
"Mandi
hari Jum'at itu wajib bagi setiap orang yang bermimpi. Begitu pula dengan
bersiwak dan memakai wewangian jika mampu melaksanaknnya (jika ada)."
(Muttafaq 'alaih; al-Bukhari no. 880 dan Muslim no. 846)
Lahiriyah
hadits ini menunjukkan bahwa memakai siwak dan wewangian adalah wajib.
Padahal
menurut kesepakatan yang ada tidak demikian. Hal itu menunjukkan bahwa sabda
beliau
"wajib" itu bukan makna yang sebenarnya. Namun, maksudnya
adalah sunnah mu'akkadah. Sebab tidak
dibenarkan penggabungan sesuatu yang
wajib dan sesuatu yang tidak wajib dalam satu kata sambung
wawu
(artinya: dan). Hanya Allah yang lebih tahu. (lihat al Mufhim Limaa Asykala
Talkhiish Kitab
Muslim, Imam al Qurtubi: II/479-480 ; Fathul Baari,
Ibnul Hajar: II/356-364 ; dan Zaad al Ma'ad, Ibnul
Qayyim: I/376-377)
Keenam, pendapat beberapa ulama:
Ibnu
Qudamah berkata, "tidak ada perbedaan mengenai disunnahkannya hal
tersebut. Dalam hal itu terdapat banyak atsar shahih sehingga hal itu bukanlah
sesuatu yang wajib menurut pendapat mayoritas ulama. Itu merupakan pendapat al
Auza'i, al-Tsauri, Malik, al-Syafi'i, Ibnul Mundzir, dan Ashabul Ra'yi. Ada
yang berpendapat yang demikian itu adalah ijma." (al Mughni, Ibnu Qudamah:
III/225)
Kesimpulan
Pendapat
kedua yang lebih benar.
Namun demikian tidak boleh diremehkan perintah
ini, karena mandi hari Jum'at telah diamalkan oleh sejumlah ulama dari kalangan
sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan orang-orang setelah
mereka.
Sejak kapan dianjurkan mandi untuk jumat?
Para
Ulama juga telah berselisih faham sehngga diantara mereka berkata :
1. Mandi itu dilakukan sebelum shalat fajar (subuh)
2. setelah adzan subuh
3.
Maksud mandi jumat adalah
untuk menghadiri shalat jumat agar sampai ke mesjid dan tidak ada lagi bau yang
tak sedap, dan itu dapat dilakukan satu jam sebelum waktu shalat jum’at
Dasar pemikiran
mereka
Sebagian Ulama
memandang : hal ini bisa ditinjau dari keadaanya, apabila ada yang telah mandi
sesudah fajar lalu dia melakukan pekerjaan ringan yang tidak mengeluarkan
keringat maka cukup, namun bila ia melakukan pekerjaan berat sampai
mengeluarkan keringat, maka hendaknya ia mengulangi mandinya,karena illahnya
adalah membersihkan diri untuk
menghadiri shalat jum’at, sehingga dalam hal ini dasarnya adalah kebersihan,
dan semakin dekat ke waktu shalat maka semakin afdhol
Dan sebaian lagi
memandang dari sisi harinya, sehingga dapat dilakukan sejak subuh
Hukum Mandi Wajib bagi wanita
Berkata Syaikh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah: Hukum Mandi hanya khusus bagi laki-laki yang wajib shalat
jumat saja
والله تعالى أعلى و أعلم بالصواب
Tidak ada komentar:
Posting Komentar