Menu

Sabtu, 23 Februari 2013

Hukum Mandi Untuk Shalat Jum’at



                Disunnahkan mandi wajib pada hari Jum’at berdasarkan :

                Hadits Samurah bin Jundab radliyallah 'anhu. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ اَلْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ, وَمَنْ اِغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ

                "Barangsiapa yang berwudlu pada hai jumat', maka dia telah melakukan hal yang baik (krn mengikuti sunnah). Barangsiapa yang mandi , maka yang demikian itu lebih afdhal." (HR. Abu Dawud no. 354, al-Tirmidzi no. 497, al-Nasai no. 1379, Ibnu Majah no. 1091, Ahmad, no. 22. Imam al-Tirmidzi menghasankannya)

                Ijma’ Ulama

                Para ulama sepakat bahwa mandi hari Jum’at bagi orang yang akan menghadiri shalat Jum'at disyari'atkan

Letak perbedaan

Para Ulama berbeda dalam menentukan Wajib  atau Sunnah mandi jum'at setelah mereka bersepakat akan disyari'atkannya

Dalil & Argunentasi yang menyatakan wajib
 
1. "Mandi Jum'at adalah wajib bagi setiap yang telah bermimpi (baligh)."
(HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, al-Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan al -Tirmidzi)


2. "Apabila salah seorang kalian berangkat shalat Jum'at hendaklah dia mandi." (HR. Muslim)

3. Dalam riwayat Bukhari, Umar berkata, "tidaklah kalian pernah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

إِذَا رَاحَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ

                "Apabila salah seorang kalian berangkat shalat Jum'at, hendaklah ia mandi."

4. Dari Abu Hurairah radliyallah 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ أَنْ يَغْتَسِلَ فِي كُلِّ سَبْعَةِ أَيَّامٍ يَوْمًا يَغْسِلُ فِيهِ رَأْسَهُ وَجَسَدَهُ
             
   "Wajib bagi setiap muslim untuk mandi pada satu hari dari setiap tujuh hari, pada mandi itu dia mengguyur kepala dan badannya." (HR. Bukhari)

5. Dalam lafadz al-Nasai dari Jabir yang dia sandarkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,

                عَلَى كُلِّ رَجُلٍ مُسْلِمٍ فِي كُلِّ سَبْعَةِ أَيَّامٍ غُسْلُ يَوْمٍ وَهُوَ يَوْمُ الْجُمُعَةِ
              
  "Kewajiban bagi setiap muslim, pada setiap tujuh hari untuk mandi pada satu hari, yaitu pada hari Jum'at." (HR. Al Nasai dan dinilai shahih oleh Syaikh al Albani dalam Shahih al-Nasai (1/44) dan dalam Irwa' al Ghalil (1/173)).

6. Ibnu Umar radliyallah 'anhuma berkata, "sesungguhnya mandi itu diwajibkan bagi yang wajib menunaikan shalat Jum'at." (HR. al Bukhari sebelum hadits no. 894)

Dalil & Argunentasi yang menyatakan tidak wajib

         Pertama, Dari Abu Hurairah radliyallah 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا

"Barangsiapa berwudlu', lalu memperbagus (menyempurnakan) wudlunya, kemudian mendatangi shalat Jum'at dan dilanjutkan mendengarkan dan memperhatikan khutbah, maka dia akan diberikan ampunan atas dosa-dosa yang dilakukan pada hari itu sampai dengan hari Jum'at berikutnya dan ditambah tiga hari sesudahnya. Barangsiapa bermain-main krikil, maka sia-sialah Jum'atnya." (HR. Muslim no. 857)

       Kedua, hadits Samurah bin Jundab radliyallah 'anhu. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ اَلْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ, وَمَنْ اِغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ
                "Barangsiapa yang berwudlu', maka dia telah mengikuti sunnah dan itu yang terbaik. Barangsiapa yang mandi , maka yang demikian itu lebih afdhal." (HR. Abu Dawud no. 354, al-Tirmidzi no. 497, al-Nasai no. 1379, Ibnu Majah no. 1091, Ahmad, no. 22. Imam al-Tirmidzi menghasankannya)  
              
Ketiga, pengakuan 'Umar dan para sahabat terhadap 'Utsman yang berangkat menunaikan shalat Jum'at dengan berwudlu' saja, tidak mandi. Mereka tidak menyuruh 'Ustman untuk keluar dari masjid serta tidak menolaknya sehingga hal itu menjadi ijma' mereka bahwa mandi bukan menjadi syarat sahnya shalat Jum'at dan tidak wajib.

       Imam al Nawawi mengambil kesimpulan dari kisah ini, seandainya mandi Jum'at itu wajib pasti 'Utsman tidak akan meninggalkannya. Dan jika wajib, pasti 'Umar dan para sahabat lainnya akan menyuruhnya mandi. Padahal status keduanya sebagai Ahlul Halli wal 'Aqdi.
       Imam al Tirmidzi rahimahullah menyimpulkan dari kisah ini, bahwa mandi hari Jum'at bersifat pilihan dan bukan sesuatu yang wajib.
              
  Keempat, sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada para sahabat yang keluar bekerja pada hari Jum'at sehingga mereka terkena debu dan menimbulkan bau tidak sedap;

لَوْ اغْتَسَلْتُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ

                "Alangkah baiknya kalian mandi pada hari Jum'at." (HR. Muslim dari 'Aisyah radliyallah 'anha) dalam riwayat lain, "kalau saja kalian membersihkan diri kalian untuk hari kalian ini."

       Lafadz hadits ini memberikan pengertian bahwa mandi hari Jum'at itu bukan suatu yang wajib. Pengertian dari sabda beliau di atas adalah, "niscaya akan lebih baik dan lebih sempurna." (Syarh Shahih Muslim: IV/382)


Kelima, sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam

       غُسْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ وَسِوَاكٌ وَيَمَسُّ مِنْ الطِّيبِ مَا قَدَرَ عَلَيْهِ
            "Mandi hari Jum'at itu wajib bagi setiap orang yang bermimpi. Begitu pula dengan bersiwak dan memakai wewangian jika mampu melaksanaknnya (jika ada)." (Muttafaq 'alaih; al-Bukhari no. 880 dan Muslim no. 846)
                    
   Lahiriyah hadits ini menunjukkan bahwa memakai siwak dan wewangian adalah wajib.

Padahal menurut kesepakatan yang ada tidak demikian. Hal itu menunjukkan bahwa sabda beliau
"wajib" itu bukan makna yang sebenarnya. Namun, maksudnya adalah sunnah mu'akkadah. Sebab tidak
dibenarkan penggabungan sesuatu yang wajib dan sesuatu yang tidak wajib dalam satu kata sambung
wawu (artinya: dan). Hanya Allah yang lebih tahu. (lihat al Mufhim Limaa Asykala Talkhiish Kitab
Muslim, Imam al Qurtubi: II/479-480 ; Fathul Baari, Ibnul Hajar: II/356-364 ; dan Zaad al Ma'ad, Ibnul
Qayyim: I/376-377)

Keenam, pendapat beberapa ulama:

                Ibnu Qudamah berkata, "tidak ada perbedaan mengenai disunnahkannya hal tersebut. Dalam hal itu terdapat banyak atsar shahih sehingga hal itu bukanlah sesuatu yang wajib menurut pendapat mayoritas ulama. Itu merupakan pendapat al Auza'i, al-Tsauri, Malik, al-Syafi'i, Ibnul Mundzir, dan Ashabul Ra'yi. Ada yang berpendapat yang demikian itu adalah ijma." (al Mughni, Ibnu Qudamah: III/225)

Kesimpulan

                Pendapat kedua yang lebih benar.

                 Namun demikian tidak boleh diremehkan perintah ini, karena mandi hari Jum'at telah diamalkan oleh sejumlah ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan orang-orang setelah mereka.


Sejak kapan dianjurkan mandi untuk jumat?

Para Ulama juga telah berselisih faham sehngga diantara mereka berkata :

1.    Mandi itu dilakukan sebelum shalat fajar (subuh)
2.    setelah adzan subuh
3.    Maksud mandi jumat adalah untuk menghadiri shalat jumat agar sampai ke mesjid dan tidak ada lagi bau yang tak sedap, dan itu dapat dilakukan satu jam sebelum waktu shalat jum’at 

          Dasar pemikiran mereka
    
             Sebagian Ulama memandang : hal ini bisa ditinjau dari keadaanya, apabila ada yang telah mandi sesudah fajar lalu dia melakukan pekerjaan ringan yang tidak mengeluarkan keringat maka cukup, namun bila ia melakukan pekerjaan berat sampai mengeluarkan keringat, maka hendaknya ia mengulangi mandinya,karena illahnya adalah membersihkan diri  untuk menghadiri shalat jum’at, sehingga dalam hal ini dasarnya adalah kebersihan, dan semakin dekat ke waktu shalat maka semakin afdhol

           Dan sebaian lagi memandang dari sisi harinya, sehingga dapat dilakukan sejak subuh 




Hukum Mandi Wajib bagi wanita

Berkata Syaikh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah: Hukum Mandi hanya khusus bagi laki-laki yang wajib shalat jumat saja


والله تعالى أعلى و أعلم بالصواب

Tidak ada komentar:

Posting Komentar