Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam melarang ummatnya berpuasa sunnat 1 atau 2 hari sebalumnya dengan hikmah:
@ Agar kaum muslimin dapat membedakan antara puasa Sunnah dan wajib;
@ Mempersiapkan kekuatan agar memasuki ramadhan dalam keadaan semangat;
@
Mencegah perbuatan berlebih-lebih dalam beramal tidak pada tempatnya,
karena perintah wajib puasa dengan melihat hilal atau menggenapkan
Sya'ban 30 hari;
@ Larangan dikecualikan bagi yg bertepatan dengan waktu puasa sunnahnya, seperti puasa senin kamis, demikian pula puasa Qadha yang belum sempat ditunaikan sejak ramadhan lalu, atau kaffarah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar