Diantara keistimewaan puasa ummat Islam ialah diasyariatkannya makan sahur, suatu sunnah yang belum pernah didapatkan pada ummat-ummat sebelumnya, sehingga sunnah ini hendaknya menjadi kebanggan tersendiri bagi kaum Muslimin dengan menghidupkannya pada saat hendak melakukakan puasa baik pada puasa wajib maupun sunnah.
DEFINISI SAHUR
Dalam segi bahasa sahur berasal dari kata سَحَرَ yaitu akhir malam,
menjelang subuh. Sedang pengertian sahur secara istilah adalah seperti yang
dikatakan Imam Al Azhari beliau berkata, “Sahur
adalah segala sesuatu yang dikonsumsi pada waktu sahur, baik itu berupa
makanan, susu, tepung (dan sebagainya).“ (Lihat Lisanul Arab 4:350–351).
KEUTAMAAN SAHUR
Makan sahur adalah salah satu diantara sunnah-sunnah Nabi r yang sangat ditekankan, yang mana
disamping hal itu sebagai penguat ketika melaksanakan puasa di siang hari,
sahur juga memiliki keutamaan-keutamaan. Dan diantara keutamaan tersebut adalah:
1. Makan sahur adalah
berkah
Rasulullah
r bersabda :
] تَسَحَّرُوا
فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً [ رواه البخاري و مسلم
“Makan
sahurlah kalian karena dalam sahur ada berkah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
2. Makan sahur
berarti menyelisihi ahlul kitab
Dari
Amru bin ‘Ash t, Rasulullah r bersabda :
] فَصْلُ مَا
بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ [ رواه مسلم
“Pembeda antara puasa kita dengan
puasanya ahlul kitab adalah makan sahur.” (HR.
Muslim).
3. Allah I dan malaikat-Nya bershalawat
kepada orang-orang yang bersahur
Mungkin berkah sahur yang terbesar adalah (karena) Allah I akan meliputi orang-orang yang sahur
dengan ampunan-Nya, memenuhi mereka dengan rahmat-Nya, malaikat Allah
memintakan ampunan bagi mereka, berdo’a kepada Allah agar memaafkan mereka agar
mereka termasuk orang-orang yang dibebaskan oleh Allah I dari api Neraka di bulan Ramadhan.
Dari Abu Sai’d Al Khudri t, Rasulullah r bersabda,
] السَّحُورُ
أَكْلُهُ بَرَكَةٌ فَلَا تَدَعُوهُ وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جُرْعَةً مِنْ
مَاءٍ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى
الْمُتَسَحِّرِينَ [
“Sahur
itu makanan yang berberkah, karena itu janganlah kalian meninggalkannya
walaupun hanya seteguk air, karena Allah I
dan
malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang sahur.” (HR. Ahmad).
Oleh karena itu seorang muslim hendaknya tidak menyia-nyiakan pahala
yang besar ini dari Rabb Yang Maha Pengasih.
NIAT
Apabila bulan Ramadhan telah masuk maka wajib bagi setiap muslim yang mukallaf
(telah baligh) untuk berniat puasa di malam harinya, hal ini berdasarkan sabda
Rasulullah r,
] مَنْ لَمْ
يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ [ رواه الترمذي و
النسائي
“Barangsiapa yang tidak berniat
untuk melakukan puasa pada malam harinya- sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.” (HR.
At- Tirmidzi dan An Nasa’i).
Tidak ada dalil yang menjelaskan disyari’atkannya melafazhkan niat,
karena niat letaknya adalah di hati bukan di lisan, walaupun manusia
menganggapnya sebagai suatu perbuatan baik. Dan hal ini termasuk dalam
perbuatan yang di ada-adakan di dalam agama (bid’ah). Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata, "Melafazhkan
niat termasuk bid’ah, sebab tidak pernah ada riwayat dari Nabi r dan seorang sahabat pun. Maka
meninggalkannya adalah wajib, sebab tempat niat adalah di dalam hati dan sama
sekali tidak diperlukan lafazh niat.” (Lihat Fatawa Islamiyah 1:314).
BERSAHUR DENGAN KORMA ATAU AIR PUTIH
Sahur seorang muslim yang paling afdhal adalah dengan korma, berdasarkan
sabda Rasulullah r,
] نِعْمَ
سَحُورُ الْمُؤْمِنِ التَّمْرُ [ رواه أبو داود
“Sebaik-baik
sahurnya seorang mukmin adalah korma.” (HR. Abu Daud).
Barangsiapa yang tidak menemukan korma, hendaknya bersungguh-sungguh
untuk bersahur walau hanya dengan meneguk satu teguk air, karena keutamaan yang
disebutkan tadi. Rasulullah r bersabda,
)
السَّحُورُ أَكْلُهُ بَرَكَةٌ فَلاَ تَدَعُوهُ وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ
جُرْعَةً مِنْ مَاءٍ ( رواه أحمد
“Sahur
itu makanan yang berberkah, janganlah kalian meninggakannya walau-pun hanya
seteguk air.”
(HR.
Ahmad).
WAKTU SAHUR
Waktu sahur adalah
mulai tengah malam hingga terbit fajar (subuh). Diriwayatkan dari Sahl bin
Sa’ad t, ia berkata: “Ketika
turun ayat yang artinya: “Dan
makan minumlah
hingga
terang bagimu benang putih dari benang hitam.” (QS. Al Baqarah : 187).
Pada waktu itu seseorang jika
ingin berpuasa, ia mengikat benang hitam dan putih di kakinya, lalu dia terus
makan dan minum hingga jelas melihat kedua benang tersebut. Kemudian Allah I menurunkan ayat:
﴿...مِنَ الْفَجْرِ... ﴾ البقرة : 187
“...(yaitu) fajar...”
Mereka akhirnya tahu bahwa yang dimaksud
adalah hitam (gelapnya) malam dan terang (putihnya) siang.” (HR. Bukhari dan
Muslim).
Dan
di riwayat lain dari shahabat Adi bin Hatim t, ia berkata (yang artinya),
“Ketika turun ayat:
“Makan dan minumlah
hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam (yaitu) fajar.” (QS. Al Baqarah :178). Aku mengumpulkan antara tali berwarna hitam
dan tali berwarna putih, kemudian aku meletakkan keduanya di bawah bantalku,
apabila telah malam maka aku selalu melihatnya namun tidak nampak, pagi harinya
aku pergi menemui Rasulullah r dan kuceritakan
kepadanya perbuatanku tersebut, maka beliau pun bersabda,
] إِنَّمَا ذَلِكَ سَوَادُ اللَّيْلِ
وَبَيَاضُ النَّهَارِ [
“Maksud ayat tersebut
adalah hitamnya malam dan putihnya siang” (HR. Bukhari dan Muslim).
Fajar terbagi atas
dua :
1. Fajar kadzib, yaitu cahaya
berwarna putih yang memancar panjang yang menjulang seperti ekor serigala, saat
ini tidak dibolehkan shalat shubuh dan belum diharamkan untuk makan dan minum.
2.
Fajar shadiq, yaitu cahaya yang memerah yang bersinar dan tampak di atas
bukit dan gunung-gunung, dan tersebar di jalanan dan atap-atap rumah, saat
inilah diharamkan
makan dan minum bagi yang akan berpuasa dan
dibolehkannya malaksanakan shalat shubuh.
Rasulullah
r bersabda :
] كُلُوا
وَاشْرَبُوا وَلَا يَهِيدَنَّكُمْ السَّاطِعُ الْمُصْعِدُ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا
حَتَّى يَعْتَرِضَ لَكُمْ الْأَحْمَرُ [ رواه الترمذي و أبو داود
“Makan
dan minumlah dan jangan kalian dihalangi (dari makan dan minum) oleh fajar yang
memancar ke atas, makan dan minumlah sampai nampak fajar shadiq yang membentang.” (HR. Tirmidzi dan
Abu Daud).
Jika telah jelas terbitnya fajar shadiq yang bertepatan dengan
masuknya waktu shalat shubuh, maka saat itulah yang di namakan waktu imsak atau
menahan dari makan, minum dan berjima’.
MENGAKHIRKAN SAHUR
Disunnahkan mengakhirkan makan sahur sesaat sebelum fajar shadiq,
Rasulullah r bersabda,
] لاَ تَزَالُ
أُمَّتِيْ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا اْلإِفْطَارَ وَأَخَّرُوا السُّحُورَ [ رواه أحمد
“Senantiasa
ummatku dalam keadaan baik apabila mempercepat buka puasa dan mengakhirkan
sahur.” (HR.
Ahmad).
Dan
dari Anas bin Malik t dari Zaid bin Tsabit t, ia berkata,
)
تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِيِّ r ثُمَّ
قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ قُلْتُ كَمْ كَانَ بَيْنَ اْلأَذَانِ وَالسَّحُورِ قَالَ
قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً ( رواه البخاري ومسلم
“Kami makan sahur bersama Rasulullah r kemudian
beliau shalat.” Aku (Anas bin Malik t) bertanya,
“Berapa lama jarak antara adzan dan sahur?” Zaid menjawab. “Kira-kira seperti
lamanya membaca 50 ayat Al Qur’an.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Berkata
Al Hafizh Ibnu Hajar—rahimahullah, “Yaitu seperti lamanya orang yang membaca
(50 ayat) secara pertengahan, bukan ayat yang panjang dan bukan pula yang
pendek, bukan membaca dengan cepat dan bukan pula dengan lambat.” (Lihat
Fathul Baari, 4:164).
MENETAPKAN WAKTU
IMSAK SEBELUM FAJAR SHADIQ
Masyarakat muslim dewasa ini beranggapan bahwa imsak adalah tidak boleh makan dan minum beberapa
menit sebelum waktu shubuh, ini adalah anggapan yang keliru, bahkan kekeliruan
ini semakin besar dengan menentukan waktu imsak dan membuat jadwal tertentu
sebelum waktu fajar shadiq. Mereka berdalilkan perkataan Zaid bin Tsabit
t, ketika beliau ditanya oleh Anas bin Malik tentang jarak antara adzan
dan sahur Rasulullah r, ia berkata,
] قَدْرُ
خَمْسِينَ آيَةً [ رواه البخاري ومسلم
“Kira-kira
seperti lamanya membaca 50 ayat Al Qur’an.” (HR. Bukhari dan
Muslim).
Padahal hadits di atas bukanlah batasan
terakhir untuk makan sahur akan tetapi hanyalah penjelasan tentang kebiasaan
Nabi r menghentikan sahur,
dengan kata lain masih dibenarkan untuk makan sahur kurang dari waktu tersebut,
hal ini berdasarkan ayat dan hadits
terdahulu. (Lihat dalil-dalil“Waktu Sahur” hal. 2). Bahkan dalam hadits
yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah t, bahwasanya
Rasulullah r masih memberikan
keringanan kepada seseorang yang apabila di tangannya ada segelas air yang
belum sempat ia minum, sedangkan fajar shadiq telah masuk untuk
meminumnya walaupun ia mendengarkan adzan, Rasulullah r bersabda,
] إِذَا
سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَاْلإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى
يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ [
“Jika
salah seorang dari kalian mendengar adzan padahal gelas ada di tangannya,
janganlah ia letakkan hingga memenuhi hajatnya (meminumnya).” (HR. Abu Daud, Al
Hakim dan Ahmad, hadits ini dinilai hasan oleh Syekh Albani).
Berkata
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam, seorang tokoh ulama Najd , Saudi
Arabia , “Dengan ini kita dapat mengetahui
bahwa dua waktu yang dibuat orang yaitu waktu imsak untuk memulai tidak makan/minum
di waktu sahur dan waktu terbit fajar
adalah bid’ah, sama sekali tidak ada petunjuknya dari Allah U. Itu hanyalah waswas setan untuk
mengotori kemurnian din Islam. Imsak (menahan makan dan minum) yang sebenarnya
menurut sunnah Nabi r adalah pada saat
terbit fajar itu sendiri.” (Lihat Taysir Al 'Allam 1:429, Hadits
no. 177).
Maka jelaslah bahwa melarang makan sebelum terbit fajar shadiq
dengan dalil tersebut adalah perbuatan yang di ada-adakan dalam agama (bid’ah).
–Wallahu A’lam-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar